ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan mengaku masih bingung mengapa bisa ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Mantan Karopaminal Divpropam Polri ini menceritakan ketika dirinya diperiksa oleh anggota tim khusus (timsus) Polri, Agus Sariful terkait kasus kematian Brigadir J, Senin (08/08) lalu. Agus diketahui menjadi saksi di sidang Hendra pada hari ini.
Hendra menerangkan semua yang dia lakukan di kasus kematian Brigadir J merupakan atas perintah Ferdy Sambo, yang saat itu merupakan Kadiv Propam Polri. Perintah itu, sambungnya, mulai dari pergi ke Jambi untuk menemui keluarga korban hingga mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ketika di timsus kebetulan yang bersangkutan tanyakan ke saya 'Betul ke Jambi?', betul. Berdasarkan 'perintah siapa?' (saya jawab) 'perintah Pak FS'. Kemudian 'betul mengamankan CCTV?', (saya jawab) betul," ucap Hendra.
"'Kemudian betul ada perintah mengamankan CCTV?' 'Betul'. 'Bagaimana bentuknya?' 'Screening' 'Screening itu apa?' 'Mendeteksi, menyeleksi'," tambahnya menceritakan saat diperiksa Agus.
Hendra menjelaskan semua keterangan pemeriksaannya itu hanya ditulis di sebuah kertas dan tidak dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Usai diperiksa, Hendra mengaku langsung dipatsuskan.
Karena hal tersebut, dia mengaku bingung mengapa bisa dipatsus.
"Dilaporkan lagi tidak ke FS. Hanya sampai itu saja dan itu hanya ditulis di kertas, tidak ada berita acara di situ. Saya tulis lagi, tanda tangan," katanya.
"Jadi ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus saya diperiksa langsung saya patsus. Jadi saya bingung, saya dipatsus (dengan) alat bukti apa?" ungkap Hendra.