Atasan Ketemu Bawahan, Hendra Kurniawan Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo Hari Ini

| 06 Dec 2022 10:28
Atasan Ketemu Bawahan, Hendra Kurniawan Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo Hari Ini
Brigjen Hendra Kurniawan (di tengah) saat jadi tersangka (Ilham Apryanto/ERA.id)

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (06/12/2022) hari ini.

Informasi dihimpun, eks Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dan terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya bakal menjadi saksi di persidangan Sambo dan Putri Candrawathi hari ini.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan para terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J bakal jadi saksi di sidang kliennya.

"Iya informasinya seperti itu," kata Arman Hanis kepada wartawan, Selasa (06/12/2022).

Berikut para saksi yang bakal dihadirkan di sidang Sambo dan Putri Candrawathi.

- Hendra Kurniawan (Mantan Karo Paminal Divpropam Polri)

- Arif Rachman Arifin (Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri)

- Agus Nurpatria (Eks Kaden A Ropaminal Propam Polri)

- Chuck Putranto - (Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

- Baiquni Wibowo - (Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri)

- Audi Pratomo (Sopir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit)

- Linggom Pasarian (Kor Logistik Yanma Mabes Polri)

- Aji Sopan Utomo (Petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri)

- Panji Zulfikar (Pemeriksa Forensik Muda)

- Susanto Haris (Eks Kepala Bagian Penegakkan Hukum Provos Divisi Propam Polri)

Terpantau pada pagi hari ini, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sudah tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.50 WIB.

Lalu pada sekitar pukul 08.55 WIB, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga tiba di PN Jaksel untuk mengikuti persidangan.

Diketahui, para terdakwa dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Bharada Richard Eliezer.

Mereka semua didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Rekomendasi