ERA.id - Terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), AKBP Arif Rachman Arifin menegaskan dirinya merusak dan menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV Brigadir J karena diperintah oleh Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan penasihat hukumnya saat agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
"Bahwa tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam saksi Ferdy Sambo telah berkesesuaian dengan peraturan administrasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi 'bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan, dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan'," kata penasihat hukum Arif Rachman saat persidangan.
Penasihat hukum menjelaskan Arif Rachman yang saat itu menjabat sebagai Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri saat kejadian pembunuhan Brigadir J, merupakan bawahan langsung Ferdy Sambo yang kala itu sebagai Kadiv Propam Polri.
"Tindakan terdakwa selaku pejabat pemerintah pelaksana dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya. Tindakan itu tidak menjadi tanggung jawab Arif Rachman Arifin, namun menjadi tanggung jawab Ferdy Sambo selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang memberikan perintah," kata kuasa hukum Arif Rachman Arifin.
Advokat ini menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat memaparkan keterlibatan Arif Rachman di dalam surat dakwaan. Karena itu, penasihat hukum Arif Rachman meminta ke majelis hakim agar bisa menjatuhkan putusan batal demi hukum terkait surat dakwaan JPU.
"Saudara penuntut umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman, karena tidak menguraikan kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo," ucap penasihat hukum Arif Rachman.
Sebelumnya, JPU menjelaskan Brigjen Hendra Kurniawan meminta ke AKBP Arif Rachman Arifin untuk percaya ke terdakwa Ferdy Sambo.
JPU menjelaskan Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk menghapus semua file atau dokumen rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
"Terdakwa Hendra Kurniawan malah turut serta bersepakat dengan saksi Ferdy Sambo dan menyampaikan kepada saksi Arif Rachman Arifin 'sudah Rif kita percaya saja' (ke Ferdy Sambo)," kata JPU saat persidangan di PN Jaksel, Rabu (19/10).
Usai mendapat perintah itu, Arifin lalu mematahkan laptop Baiquni Wibowo. Laptop tersebut pada waktu itu dipakai untuk menonton rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang memperlihatkan Yosua masih hidup.
JPU mengatakan Arif Rachman Arifin kaget melihat Yosua masih hidup. Dia kaget karena rekaman CCTV berbeda dengan kronologi tembak menembak Brigadir J dengan Bharada E yang dibeberkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan kala itu, Kombes Budhi Herdi, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dan Ferdy Sambo.