ERA.id - Seorang warga mengeluh ketika memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM di Kota Depok, Jawa Barat. Karena, ia merasa ada tambahan biaya dalam mengusursi hal tersebut.
Hal itu terungkap dalam akun Twitter @disinisadat, Selasa (6/12/2022). Akun bernama Intial.Dad mengungkapkan, pada pagi ini di perpanjang SIM A ke Polres Depok.
"Sebelum berangkat udah ngecek-ngecek lah ya biaya kurang lebih Rp140 ribuan (Rp80 ribu+cek kesehatan Rp25 ribu+asuransi Rp30 ribu+registrasi Rp5 ribu," kata akun tersebut.
Sesampainya di sana, dia disuruh buat tes kesehatan dulu, biaya Rp25 ribu harus bayar tunia.
"Sempat minta bukti bayar tapi mbak petugasnya bilang gak ada. Gw gak terlalu masalah sih secara biaya tes kesehatan memang ada di daftar dan besarannya sama sesuai aturan yang tertulis," tulisnya.
Kemudian, petugas pelayanan itu memita orang itu ke tempat cek psikologi dan disuruh ngerjaian soal dalam bentuk centang. Setelah selesai tes, lembar jawaban dikumpulkan, lalu petugasnya meminta biaya Rp60 ribu.
Orang itu mencium gelagat gak beres karena biaya psikologi dengan besaran segitu gak ada tercantum dalam list biaya resmi.
"Pas diminta bayar Rp60 ribu untuk biaya tes psikologi ini masih gw turutin sih, biar cepat aja+gw pikir setelah itu tanggal pembayaran akhir di loket pengambilan SIM setelah jadi kan. Tapi kejadian tak terduga pun terjadi setelah di loket pembayaran akhir," katanya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ketika mau memasukan berkas, petugas perempuan yang sedang hamil itu minta bayar Rp170 ribu.
"Anjrit, kaget gw, mahal banget + jauh banget selisihnya dari biaya resmi. Mana gak bisa debit pula, masa harus bayar cash sedangkan di area Polresnya gak ada ATM," katanya.
Akhirnya, karena laki-laki ini komplain dipanggil suruh masuk ke dalam dan ketemu salah satu petugas polisi bapak-bapak. Di dalam ruangan itu, polisi menjelaskan kepada warga tersebut.
"Disitu dijelasin rincian Rp170 ribu itu buat apa aja, katanya begini. Biaya resmi SIM A: Rp80 ribu, Asuransi: Rp50 ribu, Sertifikasi: Rp40 ribu. Gw komplain donk," ujarnya.
Karena penasaran ada biaya sertifikasi, pria itu langsung menanyakan terkait biaya sertifikasi itu. Akhirnya, petugas polisi yang ada di dalam itu menjelaskan, bahwa sertifikasi itu tidak mesti dibayar.
"Terus di bapak polisi tadi bilang sertifikasi boleh gak dibayar. Jadi, gw hanya diminta bayar Rp130 ribu. Tadinya gw udah ok mau bayar sampai akhirnya ada hal yang buat gw dongkol," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa yang membuat dirinya dongkol karena ada salah seorang petugas enggak tahu sebagai anggota polisi apa petugas IT yang meminta agar menghapus rekaman tersebut.
"Mas, ngapain ngerekam. Hapus.! Lalu, Polwan di bagian loket termasuk yang hamil tadi datengin dan maksa gw buat hapus rekaman. Si bapak tadi yang awalnya ngizinin gw ngerekamn juga tiba-tiba minta gw hapus," tuturnya.
Rekaman warga itu akhirnya dihapus dan petugas pun memastikan bahwa video itu sudah dihapus.
"Dalam hati gw. Dasar dongok-dongok gaptek. Zaman sekarang di Playstore melimpah kali app buat ngembaliin folder yang terhapus," katanya.
Selanjutnya, karena merasa kesal. Pria itu malah mengambil berkas perpanjangan SIM tersebut. "Kayaknya berkas ini mau gw laminating buat jadi SIM Pengganti" dan bukti gw udah berupaya lho mau perpanjangan SIM tapi prosedur yang pungli-able bikin jadi malas mau ngelanjutin tahap perpanjangan," paparnya.
Lalu, ia mengungkapkan kekesalannya lagi.
"Sebenarnya kalau selisih biaya normal vs pungli hanya Rp50 ribu masih ok aja sih, Tapi ini Rp120 ribu lho. Biaya yang tertera Rp140 ribu. Ditambah pungli-punglinya bisa nyampe Rp260 ribu, Rp260 ribu buat sekedar perpanjangan SIM+ngurus sendiri pula terlampau mahal menurut gw," pungkasnya.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP DR. Bonifacius Surano menjelaskan kronologis kejadian itu pada hari senin, (5/11/2022) sekira pukul 09.00 WIB, telah datang seorang pria yang akan melakukan proses perpanjangan SIM di loket pendaftaran setelah ybs melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
"Yang bersangkutan sudah membayar biaya kesehatan sebesar Rp 25.000,- dan biaya psikologi sebesar Rp 60.000,- di loket kesehatan dan psikologi," kata Bonifacius Surano saat dikonfirmasi wartawan.
Kemudian, yang bersangkutan datang ke loket pendaftaran bertemu dengan Briptu Sarce sebagai petugas di loket. Briptu Sarce menginformasikan biaya SIM A dikenakan sebesar Rp130.000. Namun karena yang bersangkutan merasa keberatan dan meminta penjelasan untuk perincian biaya tersebut.
"Dikarenakan banyak pemohon mengantre di belakang yang bersangkutan, selanjutnya yang bersangkutan diajak oleh Aipda Peson ke ruangan teori untuk dijelaskan secara rinci biaya perpanjangan SIM sebesar Rp130.000 dengan rincian PNBP SIM A Rp80.000, asuransi Rp50.000," ujarnya.
Dalam hal ini, kata dia, Aipda Peson sudah menjelaskan bahwa biaya yang harus dibayarkan adalah PNBP sebesar Rp80.000 dan untuk biaya asuransi adalah opsional.
Selanjutnya, dia menambahkan, warga itu bertanya kenapa tidak bisa transfer karena uangnya kurang. maka, Aipda Peson menyarankan untuk mengambil uang tunai dulu di ATM terdekat dan memberikan kwitansi PNBP terlebih dahulu untuk kemudian diisi dahulu baru ybs diberikan kesempatan untuk mengambil uang tunai di ATM terdekat .
"Namun ketika Aipda Peson menjelaskan rincian biaya tersebut, yang bersangkutan tanpa ijin mengambil video dan ditegur baik-baik untuk menghapus video tsb. Namun, yang bersangkutan tidak diterima ditegur tetapi yang bersangkutan masih mau menghapus video tersebut," katanya.
Lalu, Aipda Peson menyarankan untuk membayar biaya tersebut di loket pendaftaran namun yang bersangkutan tidak ke loket pendaftaran tetapi langsung pergi membawa formulir pendaftaran perpanjangan SIM (Kwitansi PNBP, surat ket kesehatan dan hasil psikologi) tanpa membayar PNBP.
"Petugas berusaha mencari yang bersangkutan namun tidak ada dan sampai hari ini barulah keluar tweet dari akun yang bersangkutan yang mengkomplain biaya perpanjangan SIM di Polres Metro Depok," katanya.