ERA.id - Setiap lima tahun sekali, Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang. Untuk memperpanjangnya, ternyata Anda bisa melakukannya di layanan perpanjangan SIM keliling.
Dengan adanya layanan perpanjangan SIM keliling, Anda tidak perlu mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat. Karena sudah lebih dipermudah, maka jangan sampai terlambat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Lantas, apa saja persyaratan perpanjang SIM keliling? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Syarat yang Wajib Dipenuhi saat Memperpanjang di SIM Keliling
Sebaiknya Anda cek kapan harus memperpanjang SIM. Sebab, keterlambatan dalam memperpanjang SIM meskipun hanya satu hari mewajibkan Anda untuk membuat SIM baru. Tentunya urusan administrasi pembuatan SIM baru akan lebih rumit, padahal Anda belum tentu langsung berhasil saat menjalani tes.
Cara memperpanjang SIM sendiri ada dua macam, antara lain online dan offline. Dengan cara online, Anda dapat melakukannya dengan memanfaatkan aplikasi maupun situs yang sudah disiapkan.
Adapun cara perpanjang SIM offline dapat Anda lakukan dengan mendatangi langsung ke Satgas dan SIM keliling. Dari pilihan keduanya, tentu SIM keliling menjadi layanan yang paling mudah untuk dipilih masyarakat daerah.
Dalam layanan ini, secara teknis mobil SIM keliling akan mengunjungi langsung beberapa daerah. Biasanya mobil SIM keliling akan berhenti di kelurahan atau tempat tertentu dengan jadwal yang dapat diketahui terlebih dahulu.
Ada dua jenis layanan perpanjangan SIM yang dapat dilayani, yaitu SIM A dan SIM C, selebihnya harus mengurus langsung secara mandiri ke Satpas Polres. Selain itu, SIM yang diperpanjang harus masih aktif atau belum terlambat masa berlakunya.
Jika Anda ternyata telat memperpanjang SIM meskipun satu hari saja, maka Anda tidak bisa melakukannya melalui mobil SIM keliling ini.
Setiap warga yang hendak memperpanjang SIM A atau C tetap harus mengumpulkan syarat seperti umumnya. Persyaratan perpanjang SIM keliling yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut.
- SIM asli yang lama dan masa berlakunya hampir habis.
- KTP asli dan fotokopi sesuai pemilik SIM.
- Menyiapkan uang untuk perpanjangan SIM.
Cukup dengan memenuhi tiga syarat ini, Anda dapat langsung mengambil nomor antrean untuk memperpanjang SIM keliling. Selain itu, jangan lupa untuk membawa alat tulis sendiri, sebab Anda harus mengisi formulir setibanya di sana.
Berapa Biaya Perpanjang SIM Keliling?
Terkait masalah biaya juga harus Anda persiapkan sebelum datang ke lokasi. Pada umumnya, layanan SIM keliling menerima dua jenis pembayaran, yaitu melalui uang tunai dan transfer via rekening BRI.
Biaya untuk mengurus perpanjangan SIM keliling juga tidak berbeda dengan perpanjangan di tempat lain dan sesuai PP No. 66 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Khusus biaya untuk perpanjangan SIM A, Anda harus menyediakan dana sebesar Rp 80.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C yaitu sebesar Rp75.000. Jika ingin melakukan pembayaran dengan uang tunai, pastikan Anda menyediakan uang pas.
Selain biaya yang digunakan untuk perpanjangan tersebut, ada juga biaya tambahan cek kesehatan dan asuransi. Untuk cek kesehatan seperti tes buta warna, Anda diwajibkan membayar biaya sebesar Rp20.000.
Asuransi yang harus Anda bayar biayanya sebesar Rp30.000. Dengan demikian, jika ditotal untuk SIM A, Anda perlu membayar biaya sekitar Rp130.000 dan SIM C sebesar Rp125.000.
Proses perpanjang SIM keliling ini biasanya tidak memakan waktu lama. Anda harus memahami jadwalnya terlebih dahulu dengan memeriksanya di surat kabar. Atau bisa juga melalui media sosial.
Biasanya mobil SIM keliling ini beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00. Jadi, Anda disarankan datang pagi hari agar tidak terlambat dan mengantre terlalu lama.
Demikianlah persyaratan perpanjang SIM keliling yang harus Anda ketahui sebelum datang ke lokasi. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…