Pengacara Bantah Ismail Bolong Suap Kabareskrim dan Sejumlah Perwira Polri di Kasus Tambang Ilegal Kaltim

| 08 Dec 2022 14:19
Pengacara Bantah Ismail Bolong Suap Kabareskrim dan Sejumlah Perwira Polri di Kasus Tambang Ilegal Kaltim
Ismail Bolong (Tangkapan layar)

ERA.id - Ismail Bolong ditetapkan menjadi tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing pun membantah bila kliennya ini memberikan suap ke sejumlah perwira Polri dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dari hasil tambang ilegal tersebut.

"Nggak ada yang dikenakan suap saya clear-kan ya. Tidak ada Pak Ismail Bolong ini ditangkap karena katanya memberikan suap soal tambang kepada petinggi Polri," kata Johannes kepada wartawan, dikutip Kamis (08/12/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan peran Ismail Bolong di kasus dugaan pengelolaan tambang ilegal di Kaltim. Peran mantan anggota Polres Samarinda ini mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).

"IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis.

Nurul menambahkan, ada dua tersangka lainnya dari kasus ini, yakni Rinto dan Budi. Dia menerangkan peran tersangka Rinto adalah sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Rinto, sambungnya, juga mengatur aktivitas tambang ilegal.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.

Sementara untuk tersangka Budi berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.

Rekomendasi