ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak akan berani berbohong bila ada CCTV di rumah di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
"Makanya kalau seandainya ada CCTV di lantai dua dan lantai tiga rumah Saguling dan Jalan Bangka itu ada, mungkin akan lebih terang dan Ibu PC nggak berani bohong di pengadilan," kata Bharada E menanggapi kesaksian Putri Candrawathi yang jadi saksi di persidangannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).
Bharada E menyampaikan hal itu untuk menanggapi keterangan Putri yang menyebut, tidak mengetahui ketika dirinya dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dipanggil Sambo untuk menembak Brigadir J saat di rumah Saguling.
Richard lalu menyindir kesaksian Putri Candrawathi yang tak tahu peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan atasannya di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Menurutnya saat Brigadir J ditembak, pintu kamar Putri Candrawathi sedikit terbuka.
"Padahal setelah kejadian itu, sudah jelas dari beberapa saksi juga mengatakan baik dari Romer (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat juga mengatakan pintu terbuka setengah Yang Mulia, dan saya juga mengatakan pintu kamar ibu PC terbuka setengah," kata Richard.
Usai mendengar tanggapan Richard, Putri menyatakan tetap pada keterangannya.
Diketahui, selain Bharada E, terdakwa lainnya dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.