ERA.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengatakan keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi banyak bohongnya.
"Mohon izin yang mulia untuk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohongnya," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).
Bharada E menjelaskan dirinya tak pernah menegur Brigadir J saat peristiwa Yosua hendak mengangkat tubuh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Timur.
"Benar yang mulia (Brigadir J mengangkat Putri) dan itu memang saya lihat, tapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan 'jangan gitu lah Bang' kepada Yosua. Padahal itu tidak benar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu," kata Bharada E.
"Tapi Saudara lihat?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa.
"Saya melihat (Brigadir J angkat tubuh Putri) Yang Mulia," jawab Eliezer.
Bharada E juga membantah kesaksian Susi yang menyebut terdakwa Ferdy Sambo sering berada di rumah Saguling, Jaksel. Dia menjelaskan Ferdy Sambo justru lebih sering berada di rumah di Bangka.
"Sesuai faktanya, Saudara FS (Ferdy Sambo) ini lebih sering di Jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu aja baru balik ke Saguling," kata Eliezer.
Lebih lanjut, Richard mengatakan rumah Ferdy Sambo di Saguling juga tidak pernah digunakan untuk isolasi mandiri. Ferdy Sambo dan keluarga melakukan isolasi mandiri di rumah kawasan Bangka ketika positif COVID-19.
Bharada E menambahkan Brigadir J juga memiliki kamar di rumah Saguling. Di dalam kamar itu berisi barang-barang milik Yosua.
"Dan untuk saudara almarhum tadi kan saudara saksi mengatakan bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di Saguling, saya ingin membantah Yang Mulia karena saudara almarhum memang memiliki kamar di Saguling karena di situ memang di situ barang almarhum semua," ujarnya.
Bharada E mengaku heran dengan keterangan Susi yang menyebut tidak tahu perihal senjata laras panjang. Terdakwa ini menjelaskan Susi pasti mengetahui senjata laras panjang itu, sebab ukuran barang itu cukup besar.
"Ada lagi senpi laras panjang tadi ditanya jaksa apakah saudara saksi ini melihat, menurut saya saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar Yang Mulia. Dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti kelihatan," kata Bharada E.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menegaskan Susi bakal ditetapkan menjadi tersangka bila keterangannya terbukti tidak benar.
Wahyu mengatakan Susi akan dimintai keterangan kembali Rabu (01/11/2022) besok. Bila keterangan Susi berbeda lagi, saksi tersebut akan ditetapkan menjadi tersangka.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan di-cross check dengan saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri, sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," kata Wahyu saat persidangan, Rabu.