ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (13/11/2022).
Saksi yang dihadirkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. Mereka bersaksi pada sidang terdakwa Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi
"Iya, di sidang FS dan Ibu PC," kata pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dihubungi di Jakarta.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdakwa Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf sudah tiba di PN Jaksel sekira pukul 08.48 WIB dengan pengawalan petugas Brigade Mobil (Brimob) dan petugas kejaksaan.
Kemudian, pukul 09.58 WIB, Sambo memasuki ruang persidangan. Namun, yang bersangkutan tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media yang telah menunggunya.
Tak lama kemudian, giliran Putri Candrawathi yang masuk ke ruang persidangan dan langsung menyambangi suaminya sambil mencium tangannya. Suami istri itu langsung berpelukan dihadapan para awak media.
Usai berpelukan, Sambo dan Putri duduk di kursi pemeriksaan sambil menunggu dimulainya persidangan.
Diketahui, seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.