ERA.id - Penasihat hukum (PH) terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria berencana ingin mempidanakan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Irfan yang juga merupakan terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J ini ingin dipidanakan dinilai berbohong saat bersaksi di persidangan Agus Nurpatria.
Hal itu bermula saat penasihat hukum Agus Nurpatria bertanya ke Irfan perihal dengan siapa ke rumah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Sabtu (09/07) lalu, untuk pengambilan DVR CCTV. Irfan menjawab saat itu dirinya bersama Agus Nurpatria.
"Dari gapura saya berjalan bersama dengan Pak Agus ke rumah Pak Ridwan," kata Irfan saat jadi saksi di sidang terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Baru kemudian Anda ambil CCTV di Pak Ridwan tanpa Pak Agus?" ucap pengacara Agus dan dijawab 'benar' oleh Irfan.
Pengacara Agus Nurpatria pun bertanya perintah pengambilan DVR CCTV itu atas perintah kliennya atau eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay). Irfan pun menerangkan pengambilan CCTV itu atas perintah Agus Nurpatria.
"Pada saat itu saat ditanya Pak Ridwan 'perintah siapa Adek Asuh?' Saya langsung tangan saya seperti ini (menunjuk ke belakang ke arah Agus). Posisi saat itu di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi disitu tidak ada Pak Ari Cahya, dan memang tidak ada perintah dari Pak Acay," ucap Irfan.
Penasihat hukum Agus Nurpatria menilai Irfan berbohong saat memberi kesaksian. Dia meminta majelis hakim untuk mencatat hal tersebut. Pihak Agus ini mengancam untuk mempidanakan Irfan karena memberi keterangan palsu.
"Tidak ada perintah dari Pak Acay. Izin Yang Mulia, mau dicatat, harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong kami akan melakukan upaya hukum setelah inkrah," ucap kubu Agus Nurpatria.
"Yang mana yang bohong?" tanya Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel.
"Soplanit nyatakan bahwasanya saksi ini mengatakan perintah dari Acay. Itu fakta persidangan. Tetapi saksi saat ini menyatakan tidak ada perintah dari Acay," jawab PH Agus.
Majelis hakim pun menengahi dan menjelaskan kembali kesaksian Soplanit sebelumnya, di mana Irfan memperkenalkan diri sebagai anak buah Acay. Namun saat itu Irfan tidak mengatakan dirinya diperintahkan Acay.
"Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri sebagai anak buah Acay. Itu yang disampaikan Soplanit," ujar Akhmad Suhel.
Kubu Agus tak sependapat dan menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan Soplanit, saat itu Irfan mengatakan pengambilan DVR CCTV itu atas perintah Acay.
"Itu kan BAP-nya, tetapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," kata hakim.
"Di persidangan seingat saya juga itu yang di sampaikan, Yang Mulia," balas kuasa hukum Agus.
"Ya itu saudara, silakan lah," kata hakim.