ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12/2022) hari ini.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan bakal menjadi saksi di sidang Irfan Widyanto.
"Rencananya (yang jadi saksi pada sidang Irfan yaitu) FS dan Hendra Kurniawan," kata pengacara Irfan, Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Ragahdo menambahkan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dan eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria juga bakal menjadi saksi di persidangan kliennya.
"Betul, mereka saksi mahkota," ucap Ragahdo.
Diketahui, selain Irfan Widyanto, terdakwa lainnya perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Mereka semua didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.