ERA.id - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto kembali menegaskan, dirinya hanya menjalankan perintah ketika disuruh mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perintah itu, kata Irfan, datang dari Eks Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria yang saat itu berpangkat kombes.
"Bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal," kata Irfan Widyanto saat menanggapi kesaksian Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Peraih Adhi Makayasa ini menambahkan ada banyak polisi berpangkat kombes di Mabes Polri. Namun khusus anggota polisi berpangkat kombes di Biro Paminal Divpropam Polri, sambungnya, sangat menakutkan.
"Komandan (Agus Nurpatria) pun menyadari bahwa, pangkat kombes banyak di Mabes. Namun kombes di Divisi Paminal menurut kami polisi umum itu cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," ucap Irfan.
Lebih lanjut, dia menambahkan Agus Nurpatria juga tak akan berani melawan perintah atasannya, yakni Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.
"Komandan saja juga tidak berani bila melawan perintahnya Karo Paminal apalagi saya melawan perintah dari komandan," tambahnya.
Diketahui, selain Irfan Widyanto, terdakwa lainnya perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Mereka semua didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.