ERA.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan masing-masing kendaraan patroli yang dilengkapi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mobile, rata-rata menindak hingga 250 pelanggaran per hari.
"Rata-rata per hari, ini kan tergantung jalannya berapa jam jalur mana, kalau sehari bisa mencapai 250 per kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Kamis (15/11/2022).
Latif mengatakan jumlah pelanggar lalu lintas baik kendaraan roda dua dan roda empat hampir seimbang.
Adapun jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE mobile antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, melanggar rambu, sabuk pengaman dan ganjil genap.
Dia juga mengatakan pelanggaran ganjil genap adalah pelanggaran yang paling banyak tertangkap kamera ETLE mobile.
Kemudian terkait ruas jalan dengan jumlah pelanggaran terbanyak, Latif belum bisa menyampaikan karena sistem ETLE mobile baru saja diluncurkan dan ruas jalan dengan pelanggaran masih dalam pemetaan oleh petugas.
Meski demikian dia menambahkan bahwa ETLE mobile akan menyasar ruas jalan selain jalan protokol, karena hampir semua jalan protokol sudah diawasi oleh kamera ETLE statis.
"Mudah-mudahan satu minggu bisa dapat, kita evaluasi memang jalur-jalur mana yang selama ini yang rawan kecelakaan, rawan pelanggaran, akan kita sasar di situ," ujarnya.
Polda Metro Jaya pada 13 Desember 2023 secara resmi meluncurkan 11 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli untuk mengawasi dan menindak pelanggar aturan lalu lintas di kawasan yang tidak terpasang kamera ETLE statis.
Polda Metro Jaya dengan dukungan dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta, rencananya akan menambah 60 unit kamera ETLE mobile pada 2023.
Polda Metro Jaya saat ini telah mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pengguna jalan pelanggar aturan lalu lintas.
Selanjutnya pada 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan akan menambah 70 kamera ETLE statis baru.
Pengembangan ETLE di Jakarta adalah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli). (Ant)