ERA.id - Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan penilangan menggunakan sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, per Jumat (09/12/2022).
"ETLE sudah kita uji coba, ada 11 yang kita uji coba kemarin dan sudah dilaksanakan. Dan sekarang ini akan kita lanjut untuk mulai melakukan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (09/12/2022).
Latif mengatakan, saat ini sudah ada 11 unit ETLE Mobile yang telah disebar di berbagai ruas jalan di Jakarta. Selain di Jakarta, dia menjelaskan unit ETLE mobile juga telah melakukan uji coba di wilayah Tangerang Selatan.
"Ya sudah saat ini, sudah kita mulai, sudah berjalan, 11 (ETLE Mobile) ini ada di Jakarta Raya secara keseluruhan di masing-masing Polres 1, Tangsel sudah ada yang akan kita trial dan sudah kita laksanakan," tambahnya.
Lebih lanjut, Latif menambahkan uji coba ETLE Mobile pada beberapa hari kemarin, menunjukkan hasil yang baik. Banyak pengendara yang terekam melanggar lalu lintas (lalin), yakni diantaranya tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari tiga, tak memakai sabuk pengaman, menggunakan handphone, melanggar rambu dan melawan arus lalin.
Sebelumnya, polisi memberlakukan tilang ETLE usai penerapan pemberian sanksi secara manual dihapus. Sepanjang November 2022, ada belasan ribu pengendara yang melanggar lalu lintas di DKI Jakarta.
"Tilang ETLE statis November (sebanyak) 11.974 (pelanggar)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka saat dihubungi, Kamis (08/12).
Dari jumlah tersebut, Jhoni tak merinci pelanggaran apa saja yang dilakukan pengendara. Dia hanya menerangkan pelanggaran yang paling dilanggar pengendara dari pemberlakuan kamera ETLE ini adalah sistem ganjil genap.
Terkait ada berapa total pengendara yang melanggar sistem ganjil genap, tak juga dia rinci.
"(Pelanggaran) ganjil genap (yang paling banyak), yang kedua traffic light," tambahnya.