Debat Panas JPU dan Penasihat Hukum soal Hasil Sidang KKEP, Jaksa Sampai Melotot dan Turunkan Jempolnya ke Pihak Hendra

| 16 Dec 2022 16:08
Debat Panas JPU dan Penasihat Hukum soal Hasil Sidang KKEP, Jaksa Sampai Melotot dan Turunkan Jempolnya ke Pihak Hendra
Jaksa Melotot dan Turunkan Jempolnya ke Pihak Hendra (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id -  Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) Hendra Kurniawan debat panas di persidangan terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12/2022). Salah satu jaksa bahkan menurunkan jempolnya ke arah pihak Hendra Kurniawan.

Diketahui, Hendra menjadi saksi di persidangan Irfan. Momen debat panas ini bermula ketika jaksa ingin menunjukkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Hendra Kurniawan ke majelis hakim.

Sekadar mengingatkan, majelis KKEP memutuskan memberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Hendra Kurniawan.

"Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara Yang Mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi. Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan," kata jaksa.

Penasihat hukum Hendra lalu melayangkan interupsi. Pengacara mengatakan Hendra diperiksa sebagai saksi dan bukan sebagai terdakwa serta menyebut, hasil sidang KKEP kliennya tidak memiliki korelasi terkait kesaksiannya hari ini.

"Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu majelis," ucap penasihat hukum Hendra.

JPU lalu menyampaikan ingin membacakan poin-poin penting dari hasil sidang KKEP Hendra. Pihak Hendra pun memotong dan mengatakan keberatan.

Jaksa pun bertanya apakah Hendra mengetahui hasil sidang KKEP-nya dan dijawab tidak pernah tahu oleh eks Karopaminal Divpropam Polri ini. Penasihat hukum Hendra pun langsung memotong dan meminta JPU untuk tidak membuat opini.

"Saya ingin tanyakan ini Yang Mulia. Apakah saudara saksi diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksaan kode etik saudara?" tanya jaksa.

"Tidak pernah diberikan," jawab Hendra.

"Tidak pernah diberikan, tapi saudara mengetahui hasilnya?" ucap jaksa.

"Tidak pernah tahu," ucap Hendra.

"Tapi saudara melakukan upaya hukum?" tanya lagi JPU.

"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," potong PH Hendra dengan nada tingginya.

"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," timpal jaksa.

Pengacara pun menyebut pihaknya keberatan dengan permohonan jaksa. Dengan nada tinggi, JPU membalas dan menegaskan, interupsi bisa diajukan ke majelis hakim.

Salah satu jaksa berambut putih yang tidak sedang berbicara ini terlihat sedang melotot ke penasihat hukum Hendra. Jaksa ini lalu menurunkan jempolnya ke pihak penasihat hukum Hendra. Majelis hakim pun menengahi dan meminta semuanya untuk diam.

"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi!" kata pihak Hendra.

"Anda silakan sampaikan ke majelis hakim, anda silakan sampaikan ke majelis hakim," balas jaksa.

"Santai saja," timpal penasihat hukum Hendra.

"Ini kesempatan saya untuk bertanya," ucap JPU.

"Saudara diam! Saudara diam!" tegas hakim.

Rekomendasi