ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meragukan keaslian surat perintah (sprin) penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang ditampilkan tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Awalnya, penasihat hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat mencecar keterangan saksi, Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa yang menyebut tindakan Hendra dan Agus dalam penyelidikan kematian Brigadir J tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkab) dan Peraturan Kepala Divisi Propam (Perkadiv).
Perkap dan Perkadiv yang dimaksud itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
"Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv," tanya Henry saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (01/12/2022).
"Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah (sprin)," jawab Radite.
Henry lalu menampilkan dokumen surat tertulis sebagaimana surat hasil koordinasi antara Divisi Propam Polri dengan Polda Metro Jaya. Dari situ, Radite merasa kaget, karena surat itu tak pernah diperlihatkan kepada dirinya.
"Kalau saya lihatkan ada SP atau laporan informasi khusus tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Divisi Propam serta instansi terkait, apakah jawaban saudara tetap begini?" tanya Henry.
"Tidak diperlihatkan," jawab Radite.
"Kalau dilihatkan sama jawabannya (salah prosedur)?" ucap Heny.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel mengonfirmasi Radite soal keberadaan surat yang diperlihatkan penasihat hukum Hendra.
"Pernah diperlihatkan?" tanya Akhmad Suhel.
"Tidak," jawab Radite.
"Kalau dilibatkan, pendapat saudara bakal beda?" balas Akhmad Suhel.
"Berbeda," jawab Radite.
Radite lalu ditegur karena tak tahu dokumen tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi Radite pun masih dilanjutkan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun menyebut, pihaknya meragukan keaslian sprin yang diperlihatkan penasihat hukum Hendra dan Agus itu.
JPU meragukan keaslian dokumen itu karena sprin itu diterbitkan tepat di hari Brigadir J dilaporkan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, pada Jumat (8/7) sore lalu.
"Bukan mengenai suratnya, tetapi mengenai kebiasaan jam kerja surat-menyurat itu yang kami tanyakan saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa. Karena surat tadi 8 Juli, sementara kejadian 8 Juli di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terdakwa HK itu dia jam 5 (17.00 WIB). Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat?" tanya jaksa ke saksi.
Radite Hernawa menjelaskan waktu untuk pembuatan sprin dari pukul 07.00-15.00 WIB. Namun, sambungnya, pembuatan sprin situasional. Bila ada kejadian di luar atau setelah pukul 15.00 WIB, sprin itu masih bisa dikeluarkan.
"Kalau ada surat masuk lewat jam 15.00 WIB ditolak?," tanya hakim dan dijawab 'tidak' oleh Radite.