Dipecat dari Kepolisian, Hendra Kurniawan Sebut Majelis KKEP Polri Tidak Profesional

| 16 Dec 2022 12:49
Dipecat dari Kepolisian, Hendra Kurniawan Sebut Majelis KKEP Polri Tidak Profesional
Hendra Kurniawan. (Antara)

ERA.id - Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan, mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijalaninya, tidak profesional.

Hendra mengatakan itu saat jadi saksi di sidang terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12/2022).

Awalnya, Hendra menerangkan dirinya diperiksa majelis KKEP terkait masalah pertangungjawabannya sebagai Karopaminal Divpropam Polri di kasus Brigadir J.

Dari sidang KKEP itu, Hendra dipecat sebagai anggota Polri. "Dan kami masih melakukan upaya banding (atas hasil putusan sidang KKEP itu)," kata Hendra.

Mantan jenderal bintang satu ini menambahkan majelis KKEP menyatakan dirinya tidak profesional dalam menjalankan tugas. Kepada jaksa penuntut umum (JPU), Hendra pun mengaku bingung di mana letak ketidakprofesionalannya itu.

Dia malah menyebut, majelis KKEP lah yang tidak profesional terhadap dirinya. "Perlu saya jelaskan, (saya dinyatakan majelis KKEP) tidak profesional juga, saya tidak mengerti karena dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang hadir dan 1 daring, lainnya tidak hadir. Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional," ucap Hendra.

"Masalah apa itu?," tanya jaksa.

"Tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan," jawab Hendra.

Diketahui, Hendra menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10) lalu. Dari sidang etik itu, mantan Karopaminal Divpropam Polri ini dipecat sebagai anggota Polri atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Yang ketiga, keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan (Hendra Kurniawan) di-PTDH, (atau) diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/10).

Dedi menambahkan tindakan Hendra dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Rekomendasi