Saksi Ahli: Brigadir J Tewas karena Luka Tembakan di Dada Kanan dan Sisi Kiri Kepala

| 19 Dec 2022 13:12
Saksi Ahli: Brigadir J Tewas karena Luka Tembakan di Dada Kanan dan Sisi Kiri Kepala
Jasad Brigadir J (Gabriella Thesa Widiari/Era)

ERA.id - Ahli Forensik & Medikolegal, Farah Primadani Karouw menjelaskan ada tujuh luka tembak masuk dan luka tembak luar di jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dari luka ini, dia menyebut ada dua luka fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Dari tujuh buah luka tembak masuk yang kami temukan, ada dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian, yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri," kaga Farah saat jadi saksi di sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Farah menjelaskan luka di tubuh Yosua ini dia ketahui ketika dilakukan autopsi pada Jumat (08/07) lalu, saat korban diantar ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Ahli ini mengatakan pihaknya menemukan Yosua meninggal dunia dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Dia pun membenarkan ditemukan satu proyektil di dada sisi kanan tubuh almarhum. Dia pun merinci dua luka fatal di tubuh Brigadir J.

"Berdasarkan keilmuan kami, untuk menilai saluran luka atau lintasan anak peluru masuk ke dalam tubuh, dari kepala bagian kepala bagian belakang itu dia menembus rongga kepala mengenai tulang tengkorak, kemudian mengenai otak kemudian dia keluar pada atap tulang tengkorak dan keluar di daerah hidung," ungkapnya.

"Kemudian luka tembak masuk yang pada dada sisi kanan, itu mengenai iga ketiga keempat kanan depan, kemudian menembus dada dan merobek organ paru, kemudian dia bersarang pada iga kedelapan kanan belakang," tambahnya.

Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Rekomendasi