ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tembakan terdakwa Ferdy Sambo yang mengarah ke bagian kepala belakang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi tembakan mematikan yang membunuh mantan ajudannya.
JPU menerangkan awalnya tembakan dilepaskan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) saat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Menembakkan senjata api miliknya (Bharada E) sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Jaksa menjelaskan tembakan itu hanya menimbulkan luka ke Brigadir J, yakni pada bagian sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.
Dari tembakan itu juga, Brigadir J mengalami luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan. Tembakan yang masuk ke bibir sisi kiri menyebabkan patah tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan.
Lalu luka tembak masuk pada bagian pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Melihat Brigadir J yang masih merengek kesakitan di dekat tangga depan kamar mandi dan bergerak-gerak kesakitan, Ferdy Sambo menghampirinya. Mantan Kadiv Propam Polri ini lalu melayangkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian Brigadir J.
"Memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ungkap jaksa.
JPU menjelaskan tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung dan mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Lintasan anak peluru dari tembakan Ferdy Sambo mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Usai menembak Yosua, Ferdy Sambo membangun skenario palsu dengan menembak ke arah dinding. Hal ini dilakukan agar dianggap sebagai kejadian baku tembak.
Tembakan terhadap Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tembakan mematikan sebagaimana hasil visum et repertum No. R/082/SK.H/VII 2022/KF tanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farah P Karouw dan dr Asri M Pralebda mereka adalah dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara.
"Sebab mati orang ini akibat luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan serta perdarahan jaringan otak, serta luka tembak masuk pada dada sisi kanan yang merobek paru sehingga menimbulkan perdarahan hebat. Luka tembak masuk pada kepala dan dada, secara bersama-sama maupun tersendiri dapat menyebabkan kematian," sebut jaksa.