Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Tetap Lanjut

| 26 Oct 2022 10:56
Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Tetap Lanjut
Ferdy Sambo (Ilham Apryanto/Era)

ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santosa menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu Iman Santosa saat sidang pembacaan putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Menurut dia, dakwaan jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Keberatan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan," jelas dia.

Wahyu menambahkan jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan perkara terdakwa Ferdy Sambo Nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tambah Wahyu dan diakhiri dengan mengetok palu.

Wahyu menjelaskan sidang Sambo dilanjutkan Selasa (1/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Rekomendasi