ERA.id - Sebanyak 98 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2022 karena dinilai sudah berperilaku baik dan sudah menjalani seperempat masa tahanan.
"Narapidana yang mendapat remisi Natal ini memiliki kasus yang berbeda-beda mulai dari narkoba hingga pidana umum," kata Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Bahkan, Yosafat mengungkapkan salah satu narapidana langsung dinyatakan bebas setelah mendapat remisi.
"Satu narapidana yang dinyatakan bebas yakni warga negara Liberia yang berinisial G dengan kasus pencurian," ungkapnya.
Yosafat berharap dengan remisi yang diberikan ini membuat sifat dan perilaku mantan narapidana ini menjadi lebih baik di masyarakat.
"Harapannya mereka bisa lebih baik lagi, membantu di lapas, di blok, dan gereja sehingga bisa menyebarkan kebaikan," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu warga binaan Lapas Salemba, Jhon Refra atau yang dikenal Jhon Kei mengatakan senang dengan perayaan Natal tahun 2022, dikarenakan anak dan cucu ikut hadir ke dalam lapas untuk menengok dirinya.
"Selama saya di penjara, baru Natal tahun ini yang sangat bagus. Ini Natal membawa damai untuk kita semua," ujar Jhon Kei. (Ant)