ERA.id - Pria berinisial AS (43) melakukan pencabulan ke seorang wanita IR (30) di salah satu toko grosir di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (16/12) lalu sekitar Pukul 10.00 WIB.
Dari video yang beredar, awalnya pelaku sedang berada di toko grosir. Kondisi di toko grosir sedang ramai. Tak lama kemudian, korban pun datang.
Tiba-tiba dari arah belakang, AS langsung memeluk dan meremas payudara IR dari arah belakang. Korban pun memberontak dan berhasil melepaskan diri. Warga langsung melindungi korban dan pelaku pun pergi dari toko grosir tersebut.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Pelaku pun ditangkap keesokan harinya. Pemeriksaan pun dilakukan dan diketahui IR dan AS saling mengenal dan merupakan pegawai di toko grosir tersebut.
"Hasil pemeriksaan bahwa motif pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena kesal dimarahi bosnya atas laporan dari korban. Korban melaporkan ke bos mereka bahwa pelaku tidak mau saat disuruh bekerja mengantarkan bon belanjaan. Atas laporan itu, pelaku dimarahi bosnya melalui pesan WhatsApp," kata Putra dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).
Dia menambahkan IR yang merupakan janda ini sebelumnya juga pernah dilecehkan oleh pelaku dengan mengajak untuk "tidur bersama". Padahal, AS sudah beristri dan memiliki satu orang anak laki-laki.
"Kami Polsek Tambora melaksanakan perintah Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce untuk mengutamakan penyelesaian permasalahan hukum melalui mekanisme RJ (Restorative Justice) untuk mencapai tujuan keadilan dan kemanfaatan hukum kepada para pihak," tutur Putra.
Setelah 11 hari mendekam di sel tahanan, korban mencabut laporannya pada Selasa (27/12) kemarin. Laporan ini dicabut karena IR iba dengan kondisi anak dan istri pelaku AS. Polsek Tambora pun memfasilitasi pertemuan antara keluarga pelaku dengan korban.
"Pada tanggal 27 Desember 2022 terjadi perdamaian antara korban, pelaku dan keluarga pelaku disaksikan oleh pihak toko tempat mereka bekerja. Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami hentikan dengan mekanisme restoratif justice sehingga hari ini pelaku kami keluarkan dari tahanan," kata Putra.