ERA.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2024 melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 23 personel karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Kasus ini rata-rata didominasi masalah tidak masuk kerja dan penyalahgunaan narkoba," ujar Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto di Medan, Jumat (27/12/2024).
Bambang mengatakan masalah ketidakkehadiran dalam bekerja, dibalik itu penyalahgunaan narkoba berdampak kepada personel tersebut sehingga diberhentikan.
Lebih lanjut, ia mengatakan personel yang melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut secara psikis sudah rusak, tidak mempunyai tanggung jawab untuk bekerja dan lainnya.
"Yang di PTDH tersebut rata-rata terindikasi terlibat dengan jaringan," kata Kabid Propam.
Bambang mengatakan, personel yang diberhentikan tidak hormat itu di antaranya berasal dari Kepolisian Resor (Polres) Sedang Bedagai, Polres Tapanuli Tengah, Polres Tebing Tinggi, Polres Simalungun, SPN Polda Sumut, Polres Pakpak Bharat.
"Tapi dari 23 personel itu masih ada yang melakukan banding," ucap dia.
Polda Sumut tegas terhadap dalam penindakan narkoba, baik dari internal maupun eksternal untuk menekan barang haram tersebut di wilayah ini.
Di sisi lain, Polda Sumut menyita sebanyak 1.195,22 kilogram (1,19 ton) narkotika jenis sabu-sabu sepanjang Desember 2024. Selain itu, Polda Sumut juga sebanyak 1,2 ton, pohon ganja 6.396 batang, ladang ganja lima hektare, pil ekstasi 487,706 butir dan kokain 1,56 kilogram.