Ahli Pidana: Kuat Ma'ruf Bisa Bebas dari Hukuman Bila Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

| 02 Jan 2023 16:05
Ahli Pidana: Kuat Ma'ruf Bisa Bebas dari Hukuman Bila Dakwaan Jaksa Tak Terbukti
Kuat Ma'ruf (Antara)

ERA.id - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan mengatakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, bisa bebas dari jeratan hukum bila dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat dibuktikan dalam proses persidangan.

Arif mengatakan hal ini saat jadi saksi ahli meringankan Kuat Ma'ruf, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Awalnya, penasihat hukum (PH) Kuat Ma'ruf menanyakan pembuktian dengan uji polygraph atau pemeriksaan dengan alat lie detector. Arif pun menjawab pemeriksaan lie detector bukan merupakan alat bukti dan hanya salah satu instrumen untuk kebutuhan penyidikan.

Merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Arif menjelaskan hasil pemeriksaan uji polygraph bukan merupakan alat bukti yang sah. Pemeriksaan lie detector, sambungnya, ada di dalam Peraturan Kapolri (Perkap).

"Bagaimana penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapi, berkaitan dengan pemeriksaan para saksi dan tersangka. Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak, nah itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan," kata Arif.

Penasihat hukum Kuat pun bertanya apa yang terjadi bila seseorang yang diperiksa dalam uji polygraph tidak memenuhi salah satu syarat, yakni sehat jasmani dan rohani serta tidak tertekan.

Kubu Kuat Ma'ruf menjelaskan syarat seseorang menjalani pemeriksaan lie detector ada di Pasal 13 ayat 2 Perkap Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik kepolisian negara republik Indonesia.

Arif menjawab, bila seseorang tak memenuhi syarat namun tetap dilakukan pemeriksaan polygraph oleh penyidik, maka hal itu berarti pelanggaran prosedural.

"Maka ketika proses dilakukan tanpa prosedur berarti itu adalah sesuatu yang tidak sah. Karena itu proses itu harus dilalui dengan prosedur sesuai dengan prinsip tadi, tidak boleh ada proses tanpa prosedur," ucapnya.

Kubu Kuat lalu menanyakan apa yang terjadi bila dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan, dan dijawab ahli pidana ini, seorang terdakwa akan bebas dari hukuman.

"Jika uraian dakwaaan tidak terbukti dalam persidangan Pak, konsekuensinya apa terhadap terdakwa?," tanya penasihat hukum Kuat Ma'ruf.

"Kalau dakwaan tidak terbukti ya konsekuensinya kalau kita lihat KUHAP ya bebas, kalau dakwaan tidak terbukti lho," ucap Arif.

Rekomendasi