Mengenal Sidang Vonis, Jenis-Jenis, dan Urutan di Dalamnya

| 15 Feb 2023 22:05
Mengenal Sidang Vonis, Jenis-Jenis, dan Urutan di Dalamnya
Ilustrasi sidang vonis (Foto: Pixabay)

ERA.id - Sidang vonis kita ketahui sebagai salah satu rangkaian acara persidangan pidana. Penyelenggaraan sidang vonis ini sudah diatur sesuai dengan aturan persidangan dalam hukum pidana yang diterapkan di Indonesia. Lantas apa itu sidang vonis? Apa saja jenis vonis yang diberikan hakim dan bagaimana alur pelaksanaan sidang vonis yang dilaksanakan dalam hukum pidana? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Sidang Vonis?

Sidang Vonis Ferdy Sambo (Dok ANTARA)

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum vonis memiliki arti putusan hakim dalam sidang pengadilan yang berhubungan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan. Vonis disebut juga putusan hakim yang diberikan kepada terdakwa dalam sebuah perkara pidana.

Dengan demikian, sidang vonis adalah sidang yang digelar untuk menjatuhkan vonis atau putusan oleh hakim terhadap terdakwa atas suatu perkara tindak pidana yang dilakukan. Dalam Kamus Hukum dan Yurisprudensi oleh Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.H. dan Baharuddin Siagian, S.H., M.Hum., disebutkan bahwa vonis atau putusan diberikan hakim setelah terdakwa secara resmi dinyatakan bersalah.

Apa Saja Jenis Vonis Hakim di Sidang Vonis?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat tiga jenis vonis atau putusan hakim yang ditetapkan pada saat sidang vonis. Jenis-jenis vonis atau putusan hakim dalam sidang pidana antara lain:

Vonis lepas dari segala tuntutan

Berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, vonis lepas dari segala tuntutan yaitu putusan hakim yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Vonis atau putusan bebas

Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, vonis bebas atau putusan bebas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dapat dinyatakan bebas.

Vonis pemidanaan

Berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, vonis pemidanaan yaitu putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah menjalani tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan wajib menjatuhkan pidana.

Urutan dalam Persidangan Pidana

Seperti yang sudah dijelaskan, sidang vonis merupakan urutan persidangan pidana yang digelar untuk menerima putusan hakim terhadap terdakwa tindak pidana. Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut urutan persidangan pidana yang dirangkum dari KUHAP, seperti yang dicontohkan dalam persidangan kasus Ferdy Sambo dkk. berikut ini:

  1. Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa.
  2. Sidang Eksepsi. Jawaban terdakwa terhadap dakwaan jaksa.
  3. Tanggapan jaksa terhadap eksepsi.
  4. Sidang Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Jika diterima, maka proses sidang rampung sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang akan diteruskan.
  5. Pemeriksaan Saksi. Diawali dari saksi fakta, saksi ahli, dan saksi yang meringankan.
  6. Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.
  7. Sidang Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus diterima oleh terdakwa.
  8. Sidang Pledoi (Pembelaan). Dalam hal ini terdakwa memiliki hak untuk membela diri terhadap tuntutan jaksa.
  9. Sidang Replik. Jaksa akan memberikan tanggapan atas pledoi terdakwa.
  10. Sidang Duplik. Dalam hal ini, terdakwa menerima kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas duplik jaksa.
  11. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifat rapat ini tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa.
  12. Sidang Putusan (Sidang Vonis). Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana. Jika kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung menerima eksekusi.
  13. Sidang Banding. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
  14. Putusan banding.
  15. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung menjalani eksekusi.
  16. Kasasi. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka berhak mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).
  17. Putusan kasasi.
  18. Eksekusi. Apabila sudah putus kasasi, maka sudah memiliki kekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.
  19. Peninjauan Kembali (PK). Terdakwa/terpidana memiliki kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi terhadap hukuman yang dijalaninya. Syaratnya harus ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
  20. Putusan Peninjauan Kembali (PK). Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak melakukan penundaan terhadap eksekusi.

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu sidang vonis, jenis-jenis vonisnya, dan urutan dalam persidangan pidana. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi