Malang! Pria Paruh Baya di Tangerang Kehilangan Lahannya Hingga Cari Keadilan ke Komisi Yudisial

| 04 Jan 2023 22:32
Malang! Pria Paruh Baya di Tangerang Kehilangan Lahannya Hingga Cari Keadilan ke Komisi Yudisial
Amsari, seorang warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (Muhammad Iqbal/ ERA)

ERA.id - Amsari (72), pria paruh baya warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang harus menelan nasib malang lantaran terancam kehilangan tanah miliknya. Kini ia mencari keadilan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kuasa Hukum Amsari, Martin Lubalu mengatakan, berawal dari lahan 1,01 hektare milik Amsari yang hendak dijual. Namun, tanpa sebab lahan itu dilaporkan oleh Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie ke PTUN Serang yang diduga ingin menguasai lahan tersebut.

"Tetapi di PTUN Serang Amsari menang. Hakim menyatakan, Amsari adalah pemilik sah lahan tersebut berdasarkan keterangan saksi dan bukti," katanya, Rabu (4/1/2023).

Tetapi, Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie kemudian mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Hasilnya, keduanya dinyatakan menang dan saksi, serta bukti Amsari dianggap lemah.

Atas dasar tersebut, Amsari akan melayangkan laporan untuk menyikapi putusan hakim PTTUN Jakarta nomor 267/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 6 Desember 2022. Dalam putusan itu Majelis Hakim mengabulkan gugatan banding Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie. 

"Putusan hakim PTTUN Jakarta itu bertentangan dengan fakta persidangan di PTUN Serang yang sudah rinci. Hakim mengabaikan fakta persidangan, banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim terutama kesaksian pengugat," ujarnya. 

Menurut Martin Lubalu, Majelis Hakim PTTUN Jakarta tidak membaca berkas secara utuh, hanya kesaksian salah satu orang yang diajukan pengugat. Putusan majelis hakim PTTUN Jakarta itu bertolak belakang dengan putusan PTUN Serang nomor 26/G/2022/PTUN.SRG tanggal 12 September 2022. 

"Dalam salinan putusannya, Majelis Hakim PTUN Serang menyatakan dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai kompetensi absolut pengadilan," katanya.

Sementara dalam pokok perkara, lanjut Martin majelis hakim menyatakan gugatan para pengugat tidak diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.034.000.

Putusan majelis hakim PTUN Serang, kata dia, itu mengadili gugatan Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie mengugat BPN Kabupaten Tangerang sebagai tergugat I dan Amsari sebagai tergugat II intervensi. 

Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie mengugat BPN yang menerbitkan sertifikat tanah dari dasar leter C 511 dengan luas 3.060 meter dan 7.040 meter. 

"Sertifkat bernomor 00461 dan 00462 dengan total seluas 1,01 hektar itu terletak di Kampung Kebon Nangka, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang," kata Martin.

Namun, kata Martin, dalam gugatannya penggugat menyertakan 6 AJB dengan objek tanah C 304. "Dua perkara masing masing 3 AJB. Penggugat menggunakan leter C 304. Sementara C 511 adalah milik klien kami Amasri," tutup Martin. 

Rekomendasi