Pelaku yang Mutilasi Angela Hindriati dengan Gergaji di Bekasi Terancam Hukuman Mati

| 06 Jan 2023 19:10
Pelaku yang Mutilasi Angela Hindriati dengan Gergaji di Bekasi Terancam Hukuman Mati
Petugas memasang garis polisi di rumah kontrakan tempat ditemukan jasad wanita dimutilasi di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

ERA.id - Polisi menetapkan Ecky Listiyanto (34) sebagai tersangka karena telah membunuh dan memutilasi Angela Hindriati (54). Ecky terancam hukuman mati.

"(Ecky dijerat Pasal) 340, 338, 339 KUHP," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Berikut bunyi tiap-tiap Pasal yang disangkakan ke Ecky:

Pasal 340 KUHP

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339 KUHP

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Diketahui, Ecky ditangkap bersama seorang wanita. Belum diketahui apakah wanita yang bersama Ecky ditetapkan menjadi tersangka atau tidak. Identitas wanita itu juga belum diketahui.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan mayat mutilasi yang ditemukan di dalam kontrakan di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga sudah disimpan Ecky Listiyanto selama satu tahunan.

"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021. Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP (yakni di) kos-kosan tersangka yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," kata Hengki kepada wartawan, Jumat.

Hengki menjelaskan mayat yang dimutilasi dengan gergaji listrik itu telah teridentifikasi, yakni bernama Angela Hindriati. Dia menerangkan penyidik masih terus memeriksa Ecky untuk mengetahui motif atau latar belakang pembunuhan ini.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini pun menyebut, kasus pembunuhan dengan memakai gergaji listrik ini termasuk kejahatan keji.

"Team penyidik resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap menganalisa terkait motif dan lain sebagainya, termasuk latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," ucap Hengki.

Rekomendasi