ERA.id - Pria berinisial MMD (26) ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh seorang wanita yang merupakan asisten rumah tangga (ART) berinisial SL (43) di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (6/1). Tersangka MMD membunuh korban untuk melakukan pencurian.
"Tersangka ini datang ke rumah majikan korban dengan pura-pura meminjam termos. Kemudian pada saat korban lengah, korban ditusuk dengan menggunakan pisau yang telah dipersiapkan oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Senin (9/1/2023).
"Kemudian dengan maksud setelah menusuk pisau ini untuk memudahkan tersangka melakukan pencurian barang-barang dan uang milik daripada majikan korban," sambungnya.
Zulpan menerangkan pelaku merupakan keponakan dari majikan korban. MMD, sambungnya, membeli pisau seharga Rp25 ribu untuk berjaga-jaga bila seandainya korban menghalangi niat jahatnya untuk mencuri barang dan uang pamannya.
Kejadian berawal ketika tersangka tiba di rumah majikannya dan saat itu SL sedang berada di rumah. Pelaku saat itu berpura-pura memperlihatkan aplikasi media sosial ke korban agar lengah.
Ketika SL lengah, penusukan pun terjadi. "Tersangka (lalu) mencabut pisau dari balik celana pinggang sebelah kanan dan ditusukkan ke perut sebelah kanan korban sehingga korban berteriak, teriakannya adalah 'aduh-aduh kok beneran Mas'. Kemudian korban kejang-kejang dan tidak bergerak lagi," ucap Zulpan.
Usai tewas, korban diletakkan di atas meja dengan posisi telentang. Setelah itu, pelaku ke kamar pamannya dan mengambil uang Rp2,9 juta, dua handphone, dan tiga celengan. Kemudian, pelaku melarikan diri.
Polisi pun memburu pelaku dan MMD berhasil ditangkap di kawasan Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (7/1).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga menambahkan MMD mencuri untuk merantau ke Bali. Tersangka mencuri karena menganggap pamannya memiliki banyak uang. Namun, sambungnya, tersangka kaget karena pamannya tak memiliki banyak uang.
"Dari hasil pemeriksaan, sementara tujuan pelaku untuk mengambil uang di rumah saudaranya ini adalah pelaku ingin merantau ke Bali. Jadi dalam imajinasinya pelaku, bahwa uang yang dimiliki oleh saudaranya ini banyak. Jadi sesaat setelah kita lakukan pemeriksaan, pelaku juga kaget teryata uang yang didapat hanya sebesar Rp 2,9 juta dan handphone," kata Panjiyoga.
Pelaku pun kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.