ERA.id - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Selain Kombes Yulius, juga ada tiga tersangka lainnya dari kasus ini.
"Saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudari Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Zulpan menambahkan ada dua perempuan yang terlibat dalam kasus ini, yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo. Namun, keduanya ditetapkan sebagai saksi dan direhabilitasi.
Lebih lanjut Zulpan menerangkan Kombes Yulius dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka Novi Prihartini, Dedi Rusmana, dan Erry Wahyudi dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kombes Yulius ditangkap bersama seorang wanita atas penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara pada Jumat (6/1) sore.
Dari kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu. "Barang bukti 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Sabtu (7/1).