Legislator PDIP Yulius Setiarto Terbukti Langgar Etik Soal Parcok, MKD Beri Sanksi Tertulis

| 03 Dec 2024 17:20
Legislator PDIP Yulius Setiarto Terbukti Langgar Etik Soal Parcok, MKD Beri Sanksi Tertulis
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD DPR atas pernyataan keterlibatan Parcok di Pilkada 2024. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan legislator Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto dinyatakan terbukti melanggar kode etik anggota DPR RI. Yulius dinilai bersalah karena telah menyebarkan tuduhan pengerahan 'Partai Cokelat' alias Parcok pada Pilkada Serentak 2024.

Karena terbukti melanggar kode etik, MKD mengganjar Yulius dengan sanksi teguran tertulis.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Yulius Setiarto, nomor anggota A-234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," ujar Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat membacakan amar putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Nazaruddin menegaskan, putusan yang ditetapkan MKD bersifat final dan mengingkat.

"Dalam sidang MKD pada hari Selasa, 3 Desember 2024, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," katanya.

Dihetahui, Yulius dilaporkan oleh Ali Hakim Lubis ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya soal 'Partai Cokelat' alias Parcok pada Pilkada 2024.

Adapun pernyataan Yulius soal keterlibatan Parcok pada Pilkada 2024 itu disampaikan melalui video yang diunggah di akun TikTok pribadinya.

Rekomendasi