Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas Tersangka Kombes Yulius

| 17 Jan 2023 22:35
Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas Tersangka Kombes Yulius
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang. (Antara)

ERA.id - Polda Metro Jaya masih melakukan kelengkapan pemberkasan berkas terhadap tersangka Kombes Yulius Bambang Karyanto terkait kasus masalah penggunaan narkoba di Jakarta. 

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang berharap barang bukti tersangka itu bisa dinyatakan lengkap agar dapat diserahkan ke pihak Kejaksaan. 

"Berkasnya sedang dalam pelengkapan berkas. Kita sudah periksa saksi-saksi. Kemudian sudah melakukan pengecekan terhadap barang bukti, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa pelimpahan tahap satu ke kejaksaan," kata Andi Oddang kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Lebih lanjut, kata dia, bahwa Kombes Yulius Bambang Karyanto bukan merupakan pengguna aktif narkoba. 

Namun, dalam perkara ini yang bersangkutan bisa dijerat sebagai tersangka karena mengajak seorang wanita menggunakan obat-obatan terlarang tersebut. 

"Tidak (Yulius bukan pengguna aktif). Tapi dia ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinsial R (untuk memakai sabu)," katanya. 

Sebelumnya, Kombes Yulius ditangkap bersama seorang wanita atas penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, pada Jumat (6/1) sore. Barang bukti berupa dua klip sabu-sabu diamankan dari kasus ini.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pun melakukan gelar perkara dan menetapkan Kombes Yulius sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Selain Kombes Yulius, juga ada tiga tersangka lainnya dari kasus ini.

"Saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudari Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya sebelumnya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (11/1).

Ada dua wanita yang terlibat dalam kasus ini, yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo. Namun, kedua wanita ini ditetapkan sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi.

Lebih lanjut Zulpan menerangkan Kombes Yulius dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka Novi Prihartini, Dedi Rusmana, dan Erry Wahyudi dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi