Dishub DKI Klaim ERP Mampu 'Urai' Kemacetan, 3 in 1 dan Ganjil Genap Dianggap Tak Efektif

| 16 Jan 2023 17:17
Dishub DKI Klaim ERP Mampu 'Urai' Kemacetan, 3 in 1 dan Ganjil Genap Dianggap Tak Efektif
Arsip suasana kepadatan arus lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

ERA.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan kebijakan jalan berbayar elektronik (ERP) merupakan cara holistik untuk memecah kemacetan di Jakarta.

"Kepemilikan kendaraan pribadi dan kemampuan daerah menambah panjang jalan yang sangat terbatas. Oleh sebab itu kemudian kami harus melakukan upaya holistik (menyeluruh)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI Jakarta dikutip dari Antara, Senin (16/1/2023).

Menurut dia, ERP merupakan cara lanjutan mengurai persoalan macet di Jakarta setelah upaya sebelumnya yakni three in one (3in1) dinilai kurang efektif mengurai kemacetan.

Selain itu, kebijakan ganjil genap yang diterapkan di Ibu Kota juga tidak lantas membuat jumlah kendaraan bermotor berkurang di jalan-jalan Ibu Kota, malah bertambah banyak.

"Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price," katanya.

Saat ini regulasi terkait rencana penerapan ERP masih terus dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sejak 2022 dan dilanjutkan pada 2023. Adapun besaran tarif ERP juga dibahas dalam regulasi itu yang saat ini belum ditentukan.

Sebelumnya, Syafrin  mengusulkan besaran tarif ERP berkisar Rp5 ribu hingga Rp19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Pihaknya akan memanfaatkan teknologi yang saat ini digunakan di sejumlah kota besar di dunia untuk penerapan ERP.

Nantinya, apabila ERP jadi diterapkan maka masyarakat memiliki dua pilihan yakni menumpangi angkutan umum atau tetap menggunakan kendaraan pribadi namun harus membayar dengan nominal tertentu saat melintas di sejumlah jalan raya.

"Pilihannya mereka bermobilitas lebih efisien dengan angkutan umum atau harus mengeluarkan biaya lebih untuk beralih," katanya.

Dalam Rancangan Perda soal ERP itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.

Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur. Dinas Perhubungan DKI menargetkan regulasi soal ERP rampung tahun 2023 ini.

Rekomendasi