Polri: Ada 3 Tersangka Kasus Video Syur Ketua DPRD PPU Kaltim

| 19 Jan 2023 20:14
Polri: Ada 3 Tersangka Kasus Video Syur Ketua DPRD PPU Kaltim
Ilustrasi video pornografi (Antara)

ERA.id - Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso menjelaskan ada tiga tersangka dari kasus video syur Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor, yakni FA alias R, RX, dan PW.

"Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu FA alias R, RX dan PW. Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21, dan kami sedang dalam tahap proses tahap II ke kejaksaan," kata Rizki kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Rizki menjelaskan peran FA melakukan perekaman tanpa sepengetahuan Syahruddin. Untuk PW berperan membantu FA dan tersangka RX berperan mengunggah video syur itu ke media sosial.

Namun, Rizki enggak mengungkapkan motifnya, dan nanti saja di meja persidangan akan terungkap. 

"Dalam perkara ini yang melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini," ucapnya.

Sebelumnya, Syahruddin melapor setelah video syurnya bersama FA tersebar di media sosial. Dittipidsiber Bareskrim Polri pun menangkap perempuan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan FA ditangkap dan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," ucap Ramadhan saat konferensi pers virtual, Selasa (17/1).

Rekomendasi