Kuat Ma'ruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis untuk Ikut Bunuh Orang yang Pernah Menolong Saya

| 24 Jan 2023 10:53
Kuat Ma'ruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis untuk Ikut Bunuh Orang yang Pernah Menolong Saya
Kuat Maruf (Dok Kejagung)

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf bersumpah tak ikut membunuh Yosua saat di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (08/07/2022) lalu.

"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Ma'ruf saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sopir Ferdy Sambo ini menjelaskan Yosua adalah orang yang baik. Ketika pandemi COVID-19 dan dirinya tak bekerja, Kuat menyebut Brigadir J membantunya.

"Di sisi lain almarhum Yosua juga baik kepada saya bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," ungkapnya.

Kuat membantah bila bersekongkol membunuh Yosua dengan menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo dan menegaskan tindakannya itu merupakan rutinitasnya sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP (berita acara pemeriksaan) dari Richard," ujarnya.

Diketahui, Kuat Ma'ruf mengajukan pledoi usai dituntut penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa juga menuntut penjara delapan tahun ke terdakwa Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).

Untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut penjara 12 tahun. Sementara Ferdy Sambo, dituntut penjara seumur hidup. Sama seperti Kuat Ma'ruf, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan pleidoi.

Rekomendasi