Jaksa Nilai Pleidoi Kuat Ma'ruf Hanya Berisi Curhatan Saja

| 27 Jan 2023 13:17
Jaksa Nilai Pleidoi Kuat Ma'ruf Hanya Berisi Curhatan Saja
Terdakwa Kuat Ma'ruf (ERA.id)

ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf hanya berisi curahan hati (curhat) saja.

"Kami tidak akan secara spesifik membahas mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf. Karena sifatnya hanya sebagai curahan hati (curhat) yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara yang kita sidangkan ini," ujar jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa mengaku telah mempelajari seluruh pleidoi Kuat Ma'ruf. Dari hal ini, jaksa menilai fakta yang dikemukakan oleh tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf hanya fakta yang semu dan parsial.

Selain itu, fakta-fakta yang disampaikan oleh kubu Kuat Ma'ruf dinilai hanya diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli untuk mendukung argumentasi saja.

Dengan demikian, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh pleidoi Kuat Ma'ruf.

"Jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 januari 2023," kata jaksa.

Diketahui, jaksa menuntut Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara. JPU yakin sopir Ferdy Sambo ini terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Yosua.

Rekomendasi