ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai dalil nota pembelaan atau pleidoi terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), tidak memiliki dasar hukum.
"Semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," kata jaksa saat sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
JPU pun memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan Ricky Rizal. Jaksa juga meminta supaya majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer," ucap jaksa.
Diketahui, jaksa menuntut Ricky Rizal dipenjara delapan tahun penjara.
Sebelum Bripka RR, JPU menanggapi pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf. Jaksa menilai nota pembelaan Kuat hanya berisi curahan hati (curhat) saja.
"Kami tidak akan secara spesifik membahas mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf. Karena sifatnya hanya sebagai curahan hati (curhat) yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara yang kita sidangkan ini," ujar jaksa saat sidang hari ini.
Jaksa mengaku telah mempelajari seluruh pleidoi Kuat Ma'ruf. Dari hal ini, jaksa menilai fakta yang dikemukakan oleh tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf hanya fakta yang semu dan parsial.
Selain itu, fakta-fakta yang disampaikan oleh kubu Kuat Ma'ruf dinilai hanya diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli untuk mendukung argumentasi saja.
Dengan demikian, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh pleidoi Kuat Ma'ruf.
"Jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," kata jaksa.