ERA.id - Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial HL dalam kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pelaku diketahui merupakan seorang pemilik warung di kawasan tersebut.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan, pelaku HL melakukan aksi bejatnya tersebut di dalam rumahnya sendiri.
"Pelaku mengiming-imingi uang Rp5.000 kepada para korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah. Di dalam, korban dicabuli oleh pelaku," kata Giro kepada wartawan, Selasa (31/1/23).
Tiga anak yang menjadi korban pencabulan pelaku di antaranya adalah HMS (6), RJ (10) dan APA (8).
Kata Giro, kejadian tersebut baru terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kasus itu kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor.
"Dari penyidikan yang kami lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut sejak Desember 2022 hingga 10 Januari 2023," jelas Giro.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Giro.