Polda Metro Jaya: Mutasi Kompol D ke Yanma Bentuk Hukuman Atas Pelanggarannya

| 01 Feb 2023 15:22
Polda Metro Jaya: Mutasi Kompol D ke Yanma Bentuk Hukuman Atas Pelanggarannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Antara)

ERA.id - Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dwi Yanuar Mukti Setyawan atau Kompol D dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

Mutasi kepada Kompol Dwi merupakan hukuman karena dia diduga berselingkuh dan menikah siri dengan wanita di dalam mobil Audi yang menabrak mahasiswi, Selvi Amalia Nuraeni (19) hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.

"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dn pembinaan karir masing-masing personel. Namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Mutasi ke Kompol D tertuang dalam surat telegram nomor ST/41/KEP/2023 tertanggal 31 Januari 2023 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo. Selain Kompol Dwi, ada 179 personel Polda Metro Jaya lainnya yang juga dimutasi atau rotasi.

Sebelum dimutasi, Kompol Dwi merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dulloh (63) dan Muhammad Dede Solehudin (35).

Rekomendasi