ERA.id - Dewan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhi hukuman kepada mantan Kasubdit Kemananan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah yaitu demosi 4 tahun dalam perkara kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol, Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
AKBP Raindra terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 11 Ayat 1 huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Dalam sidang itu, Raindra dinyatakan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan tindakannya itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain disanksi demosi, yang bersangkitan juga ditempatkan dalam tempat khusus (dipatsuskan) selama 29 hari sejak 12 Agustus-10 September 2022. Ramadhan mengatakan AKBP Raindra telah menjalani hukuman tersebut.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, AKBP Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan maupun tertulis. Selain itu, pelanggar wajib mengikuti pembinaan mental dan kepribadian selama 1 bulan.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," katanya.