'Jejak Hitam' Ayah Penyiksa dan Pembunuh Anak di Cimahi Terungkap, Apa Itu?

| 08 Feb 2023 19:12
'Jejak Hitam' Ayah Penyiksa dan Pembunuh Anak di Cimahi Terungkap, Apa Itu?
Pelaku penyiksaan anak kandung (tengah) saat digelandang ke Mapolres Cimahi (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Ade Nanda (37) tersangka penyiksa dua anak kandungnya sendiri ternyata memiliki masa lalu kelam. Dia pernah dipenjara sebelumnya alias residivis.

Hal itu diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi pada Rabu (8/2/2023). Tersangka dihadirkan dalam gelar perkara tersebut.

"Pelaku pernah dua kali masuk penjara di kasus yang lain, kasus pencurian," ungkap Aldi.

Akibat membunuh anak bungsunya berinisial AH (10) dan menganiaya anak sulungnya berinisial AMN (12), ayah kandung kejam itu kembali harus masuk penjara setelah polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Dia terancam hukuman hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati usai penyidik memberikan sangkaan Pasal 80 ayat 2 3 dan 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3.

"Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," ujar Aldi.

Berdasarkan kontruksi hukum, ia mengatakan penyidik bersepakat memakai pasal 340 kepada pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut. Apalagi, pelaku melakukan kekerasan kepada anaknya beberapa kali.

Kapolres mengatakan hasil pemeriksaan penyidik didapati pelaku pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya sebelumnya. Para saksi dan tetangga yang dimintai keterangan bersaksi tidak pernah mendengar suara tangisan. Namun, suara benturan.

"Kita dari kontruksi hukum yang dibangun sepakat pakai pasal 340 karena perbuatan ini bukan hanya sekali pernah dilakukan  sebelumnya, kita memasang pasal 340," tegas Aldi.

Aksi penyiksaan yang dilakulan ayah terhadap kedua anaknya itu dilakukan di kamar kontrakan di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, yang terungkap pada Senin (6/2/2023).

Rekomendasi