ERA.id - Ade Nanda alias Ade Bogel (37), tersangka kasus penyiksaan terhadap dua anaknya sendiri, mengungkap hal mengejutkan saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, pada Rabu (8/2/2023).
Dia mengaku tak ingin anaknya menjadi nakal dengan mengambil uang sebesar Rp450 ribu miliknya. Namun ia kelewat batas dan malah menyiksa kedua anaknya. Bahkan salah satunya tewas.
"Saya tidak ingin anak jadi nakal. Pernah dibilangin, tapi enggak nurut," ujar tersangka.
Dia sebelumnya menyiksa anaknya berinisial AH (10) hingga meninggal dunia dan membuat AMN (12) harus dirawat di rumah sakit. Tersangka menyiksa kedua anaknya dengan cara memukul dan menendang.
Ade Bogel mengaku bukan hanya sekali menyiksa korban di rumah kontrakannya di Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Aksi sadis itu terungkap pada Senin (6/2/2023).
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyampaikan kronologis aksi penyiksaan yang dilakukan Ade. Awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi kekerasan di sebuah kontrakan sekitar pukul 14.30 WIB.
"Kemudian kami langsung ke TKP. Hasil penyelidikan kami menemukan dugaan tidank pidana terhadap anak yaitu korban AH perempuan meninggal dunia kemudian kakanya (AMN) dalam kondisi luka dan sedang dirawat," ungkap Aldi.
Setelah itu Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengamankan tersangka Ade Nanda dan ibu tiri korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapat fakta dan bukti kuat bahwa yang menganiaya kedua bocah tersebut adalah ayah kandungnya sendiri.
Tersangka kesal karena anaknya disebut mengambil uang sebesar Rp 450 ribu yang digunakan untuk jajan dan dibagi-bagilan kepada temannya. Ayah keji yang emosi kemudian menghajar anaknya sendiri hingga mengalami luka pada bagian uluh hati hingga wajahnya.
Bahkan, anak bungsunya barus meregang nyawa karena ditendang hingga dipukul tersangka. "Pelaku keadaan emosi kemudian mengniaya korban. Kepada perempaun 15 kali tendangan dan pukulan, sementara yang laki-laki 7 kali. Hasil autopsi korban meninggal dunia, ada luka kekerasan akibat benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Aldi.
Akibat perbuatannya, Ade Nanda kini disangkakan Pasal 80 ayat 2 3 dan 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3.
"Ancaman hukumannya 20 tahun sampai seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," tegas Aldi.