Kacau! Anak di Jaksel Pukuli Ibunya Pakai Kursi Plastik Gara-Gara Gorengan

| 16 Feb 2023 10:25
Kacau! Anak di Jaksel Pukuli Ibunya Pakai Kursi Plastik Gara-Gara Gorengan
Personel Polres Metro Jakarta Selatan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan anak kepada ibunya di Terminal Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

ERA.id - Seorang anak berinisial RS (43) memukuli ibunya karena ibunya mengambil empat gorengan milik RS di sekitar Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (14/2) silam.

Setelah dipukul, si ibu berinisial HP (68) melaporkan anaknya ke polisi. "Korban mendatangi terlapor di TKP meminta gorengan untuk makan, setelah itu terlapor/pelaku marah-marah kepada pelapor dengan berkata 'jangan banyak-banyak ngambilnya'. Kemudian korban berkata 'hanya 4 biji, kau baru tempe kumakan, kau berapa kali nggak kasih makan' dan seterusnya hingga akhirnya terlapor memukul pelapor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

RS diduga memukul ibunya dengan kursi plastik hingga menyebabkan dada, kaki, dan tangan HP memar. Korban pun ditolong T dan H yang merupakan calo penumpang. "Dan (korban) disuruh pulang sampai ke dalam mobil dimasukkan dan dibayarkan ongkosnya untuk pulang," ucapnya.

Tak terima dianiaya anaknya, sang ibu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ary menerangkan kasus ini masih dalam penyelidikan. "Kami prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas kasus ini. Kami menimbau agar masyarakat tidak mudah emosi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi, apalagi hingga melakukan tindakan yang melanggar hukum," ucap Ary.

Ary menambahkan, korban tidak satu rumah dengan pelaku, lantaran tinggal sendirian di daerah Parung Bogor Perumahan Citramas RT04/01 No.12 Kelurahan Kali Suren Tajur Halang Bogor.

"Sebagai tindak lanjut kami memeriksa saksi dan merujuk korban ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait dengan kondisi psikologis korban," tutupnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Rekomendasi