Ini 9 Pertimbangan Hukum Majelis Hakim KKEP dalam Menjatuhkan Sanksi Demosi 1 Tahun ke Richard Eliezer

| 22 Feb 2023 18:19
Ini 9 Pertimbangan Hukum Majelis Hakim KKEP dalam Menjatuhkan Sanksi Demosi 1 Tahun ke Richard Eliezer
Bharada E (Antara)

ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memiliki sejumlah pertimbangan hukum dalam menjatuhkan sanksi demosi satu tahun ke Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Salah satunya ialah keterangan mantan anak buah Ferdy Sambo ini membuat terang benderang kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap," kata Ramadhan saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Pertimbangan hukum lain ialah Richard telah meminta maaf dan dimaafkan oleh keluarga Yosua. Selain itu, majelis hakim KKEP menilai perbuatan Bharada E dalam menembak Yosua, dalam keadaan terpaksa.

"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan," ucap Ramadhan.

Berikut 9 pertimbangan hukum majelis hakim KKEP dalam menjatuhkan sanksi demosi satu tahun ke Richard Eliezer:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

8. Terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tantama Polri, tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Rekomendasi