ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) tidak mengajukan banding dari sanksi demosi satu tahun yang diputuskan majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (putusan majelis hakim KKEP dan tidak banding)," kata Ramadhan saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ramadhan menerangkan, Richard menjalani hukuman demosi sejak pelanggar ini menandatangani hasil putusan sidang majelis hakim KKEP.
"Yang bersangkutan ditempatkan di tantama Yanma Polri," ucap Ramadhan.
Selain disanksi demosi, Richard Eliezer disanksi etika, yakni wajib meminta maaf secara tertulis ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ujar Ramadhan.
Jenderal bintang satu ini lalu memaparkan sembilan pertimbangan hukum majelis hakim KKEP dalam menjatuhkan sanksi demosi satu tahun ke Bharada E, yakni sebagai berikut.
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
8. Terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tantama Polri, tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.
9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.