ERA.id - Pengacara Cristalino David Ozora dari LBH GP Ansor, Syahwan Arey menilai penetapan status pelaku atau anak berkonflik dengan hukum terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15), sudah tepat.
Menurutnya, penetapan status pelaku ke AG di kasus penganiayaan terhadap David sesuai dengan fakta hukum.
"Karena berdasarkan fakta hukum yang ada semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG dan pada saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan," kata Syahwan saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
Sebelumnya, polisi menaikkan status hukum AG yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni menjadi anak berkonflik dengan hukum. Pelaku kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora ini dijerat pasal berlapis.
"Kemudian terhadap anak AG, kami sebut anak AG, ini anak yang berkonflik dengan hukum, itu pasalnya adalah (Pasal) 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau (Pasal) 355 ayat 1 juncto (Pasal) 56 (KUHP), subsider (Pasal) 354 ayat 1 juncto (Pasal) 56 KUHP, lebih subsider (Pasal) 353 ayat 2 juncto (Pasal) 56 KUHP, lebih lebih subsider (Pasal) 351 ayat 2 juncto (Pasal) 56 KUHP," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3)