Alasan Heru Pilih Mobil Dinas Non Listrik: Saya Bukan Pejabat

| 07 Mar 2023 20:43
Alasan Heru Pilih Mobil Dinas Non Listrik: Saya Bukan Pejabat
Heru Budi (Antara)

ERA.id - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono memilih menggunakan mobil dinas non listrik karena tidak merasa sebagai pejabat.

“Saya bukan pejabat. Penjabat gubernur cukup naik Innova,” kata Heru saat hadir dalam diskusi Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Jakarta, Selasa (7/3/2023) dikutip dari Antara.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginisiasi pengadaan mobil listrik untuk sejumlah pejabat DKI Jakarta.

Pengadaan itu, kata dia, juga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Tiga hari dilantik (Penjabat Gubernur DKI), saya minta dibelikan mobil cukup Innova,” katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi telah menjelaskan, pengadaan kendaraan dinas operasional bertenaga listrik dilakukan, menunggu rampungnya revisi peraturan gubernur terkait pembelian kendaraan dinas operasional.

Meski begitu, pihaknya sudah merancang pengadaan sebanyak 23 mobil listrik dengan pagu anggaran Rp20,3 miliar sesuai yang tertera dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (SiRUP LKPP).

Metode pemilihan mobil dinas itu adalah pembelian secara elektronik dengan jadwal pemilihan penyedia pada Oktober 2023 dan pelaksanaan kontrak ditargetkan pada November 2023.

Satu dari 23 rencana pembelian mobil listrik itu, kata dia, akan dipergunakan untuk menunjang operasional dinas penjabat gubernur DKI.

Selain itu, Pemprov DKI juga mengadakan pembelian mobil jenis jeep yang salah satunya untuk Penjabat Gubernur DKI.

Pengadaan dua kendaraan dinas untuk penjabat gubernur DKI sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam peraturan itu, kendaraan dinas gubernur ada dua yaitu jenis sedan dengan kapasitas silinder maksimal 3.000 cc dan jenis jeep dengan kapasitas silinder maksimal 4.200 cc.

Rekomendasi