Polda Metro: Kekasih Mario Dandy Ditahan 7 Hari di LPKS, Penahanan Bisa Diperpanjang

| 08 Mar 2023 21:20
Polda Metro: Kekasih Mario Dandy Ditahan 7 Hari di LPKS, Penahanan Bisa Diperpanjang
AG Kekasih Mario Dandy (Istimewa)

ERA.id - Polisi menahan AG (15), pelaku atau anak berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan penyidik memutuskan menahan AG usai kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo ini diperiksa selama sekira enam jam.

Hengki menerangkan AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama kurun waktu 7 hari. Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Diketahui, polisi masih melakukan penelusuran terkait kasus ini. Perkembangan terakhir, polisi menaikkan status hukum AG yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni menjadi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.

Penyidik juga melakukan rekonstruksi pasal ke para pelaku penganiayaan ini. Untuk AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Tersangka Mario yang merupakan anak mantan pejabat pajak disangkakan Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane yang merupakan rekan Mario, dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Rekomendasi