ERA.id - Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15) yang juga pelaku di kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora, ditahan usai menjalani pemeriksaan. Keluarga korban pun meminta agar semua yang terlibat di kasus ini dihukum seadil-adilnya.
"Sejak awal kami dari pihak keluarga tegaskan, siapapun yang terlibat harus diproses seadil-adilnya. Baik tersangka M, S juga termasuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG," kata perwakilan keluarga David, Rustam Hatala saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Terpisah, kuasa hukum keluarga David, Syahwan Arey menerangkan pihaknya mengapresiasi penyidik yang memutuskan untuk menahan kekasih Mario.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik dan semua hal terkait dengan proses hukum, kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional. Karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," ucap Syahwan.
Sebelumnya, polisi mengungkap perkembangan kasus penganiayaan terhadap David, yakni AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.
"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama kurun waktu 7 hari. Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucap Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3).
Penahanan AG sudah dengan berbagai pertimbangan, yakni alasan subjektif dan objektif. Untuk pertimbangan objektif adalah ancaman hukuman terhadap AG di atas lima tahun. Sementara untuk alasan subjektif adalah penyidik khawatir pelaku di kasus penganiayaan putra David ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik denagn hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit, dan sebagainya," ucapnya.