Polda Metro Batal Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Brutal Mario Dandy ke David Hari Ini

| 09 Mar 2023 09:55
Polda Metro Batal Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Brutal Mario Dandy ke David Hari Ini
Mario Dandy (Dok Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Polisi batal melakukan rekonstruksi kasus putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora yang dianiaya tersangka Mario Dandy Satriyo dkk, Kamis (9/3/2023).

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Sebelumnya, polisi mengungkap perkembangan kasus penganiayaan terhadap David, yakni kekasih Mario, AG (15) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama kurun waktu 7 hari. Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucap Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3).

Penahanan AG sudah dengan berbagai pertimbangan, yakni alasan subjektif dan objektif. Untuk pertimbangan objektif adalah ancaman hukuman terhadap AG di atas lima tahun. Sementara untuk alasan subjektif adalah penyidik khawatir pelaku di kasus penganiayaan putra David ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik denagn hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit, dan sebagainya," ucapnya.

Rekomendasi