ERA.id - Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan pendiri sekaligus pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya pada Senin (13/3).
Henry Surya pun ditangkap pada esok harinya. Bos KSP Indosurya ini pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Dan tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Whisnu menerangkan Henry Surya dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Henry Surya ditampilkan dalam konferensi pers ini. Tersangka ini memakai baju tahanan bewarna oranye dan masker.
Diketahui, penelusuran kasus Indosurya dilakukan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas dua petinggi KSP Indosurya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Keduanya adalah Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya, June Indria.
Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Menko Polhukam Mahfud MD pun menyebut pemerintah tak boleh kalah terkait vonis lepas dua petinggi KSP Indosurya. Mahfud meminta Polri untuk bergerak.
"Bareskrim, bagus, ayo. Kita sudah rapat koordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai kemana pun. Kita kuat-kuatan saja, cicil kasusnya dimunculkan satu persatu sesuai tempus delicti dan locus delicti masing-masing. Negara tak boleh kalah," kata Mahfud di akun Twitter-nya @mohmahfudmd, dilihat Kamis (2/2)